KETUA GMPI DPC KARAWANG KOTA DESAK POLISI UNGKAP TUNTAS KEBAKARAN ATR/BPN: JANGAN BIARKAN PUBLIK TEROMBANG-AMBING SPEKULASI!

"Soroti Sengketa Pertanahan, H. Ali Nurdin, S.H.: Ungkap Fakta Secara Transparan, Benahi Pelayanan, dan Pastikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat"

KARAWANG | PRANABERITA.CLICK — Kebakaran yang melanda kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang pada Rabu malam (14/10/2026) bukan sekadar peristiwa yang menyisakan kerusakan bangunan. 

Insiden tersebut juga memunculkan pertanyaan publik yang harus dijawab melalui penyelidikan profesional, transparan, dan berbasis bukti.
Ketua GMPI DPC Karawang Kota, H. Ali Nurdin, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. 

Ia mendesak aparat kepolisian agar mengungkap penyebab kebakaran secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi berbagai spekulasi.

Menurut Ali Nurdin, dirinya tidak memiliki dasar untuk memastikan apakah kebakaran tersebut disebabkan kelalaian, gangguan teknis, atau unsur kesengajaan. Karena itu, ia menegaskan bahwa penentuan penyebab kejadian harus sepenuhnya didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang sah.

“Saya sangat prihatin dengan kebakaran ATR/BPN ini. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak, saya tidak tahu. Itu kewenangan penyidik. Yang jelas, saya berharap kepolisian mengusut tuntas kejadian ini agar semuanya terang benderang,” tegas Ali Nurdin.

POLISI HARUS MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK DENGAN FAKTA, BUKAN DUGAAN

Bagi GMPI, pengungkapan penyebab kebakaran menjadi ujian penting bagi profesionalitas aparat penegak hukum. Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru, melainkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan lokasi kebakaran, penelusuran sumber api, pengumpulan keterangan saksi, hingga pemeriksaan bukti lain yang relevan sesuai prosedur hukum.

Ali Nurdin juga mendorong jajaran kepolisian terkait, termasuk Polsek Karawang dan satuan yang berwenang menangani perkara tersebut, agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan.

“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya tanpa mendapatkan kejelasan. Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Biarkan polisi bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Penegasan ini penting: desakan untuk mengusut tuntas bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu. Sampai terdapat bukti dan kesimpulan resmi, tidak tepat menghubungkan kebakaran dengan sengketa tanah tertentu ataupun menyatakan adanya kesengajaan.

SENGKETA PERTANAHAN JANGAN DIABAIKAN, HAK MASYARAKAT HARUS MENJADI PRIORITAS

Di luar persoalan kebakaran, Ali Nurdin turut menyoroti pentingnya pembenahan pelayanan pertanahan di Kabupaten Karawang. Menurutnya, berbagai sengketa tanah dan pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum.

ATR/BPN memiliki tanggung jawab strategis dalam administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, serta pelayanan yang berkaitan dengan kepastian hukum hak atas tanah. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang jelas, profesional, dan tidak berlarut-larut.

Persoalan pertanahan yang belum terselesaikan dapat menimbulkan kerugian, ketidakpastian, bahkan konflik sosial. Oleh sebab itu, setiap pengaduan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, klarifikasi pihak terkait, dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.

“Karawang ke depan harus lebih baik. Persoalan tanah yang bersengketa perlu mendapat perhatian serius. Kalau ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi atau melakukan demonstrasi, itu harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan, bukan justru membuat persoalan semakin berlarut-larut,” ungkapnya.

Ali Nurdin berharap peristiwa kebakaran tidak menjadi alasan terhentinya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan. Apabila terdapat dokumen atau layanan yang terdampak, instansi terkait perlu memberikan informasi resmi mengenai prosedur pengurusan, akses layanan pengganti, serta langkah perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

JANGAN BIARKAN KEBAKARAN MENAMBAH KETIDAKPASTIAN PELAYANAN

Peristiwa kebakaran kantor pemerintahan membawa konsekuensi yang tidak boleh berhenti pada pemulihan fisik bangunan. Keberlangsungan pelayanan publik, keamanan dokumen, dan kepastian administrasi bagi masyarakat juga harus menjadi perhatian.

Karena itu, GMPI mendorong ATR/BPN Kabupaten Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah pemulihan pelayanan sesuai kewenangannya, termasuk memastikan status dokumen yang terdampak apabila memang terdapat berkas yang rusak atau hilang.

Transparansi diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan oleh ketidakjelasan prosedur maupun informasi yang simpang siur. Jika ditemukan persoalan administrasi, penyelesaiannya harus dilakukan secara terukur, dapat ditelusuri, dan memberikan kepastian kepada pihak yang berkepentingan.

“Yang kami harapkan bukan hanya penyebab kebakaran terungkap, tetapi juga pelayanan pertanahan semakin baik. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya. Jangan sampai persoalan yang sudah ada menjadi semakin rumit,” tegasnya.

GMPI DUKUNG PENEGAKAN HUKUM, BUKAN PENGHAKIMAN TANPA BUKTI

Ali Nurdin menegaskan bahwa GMPI menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Organisasinya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan maupun membangun tuduhan yang belum dapat dibuktikan.

Namun, ia berharap penanganan perkara dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada kesimpulan yang tidak didukung penjelasan memadai. Setiap fakta yang ditemukan harus ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan hukum.

“Kami percaya kepolisian mampu mengungkap kejadian ini. Kami dari GMPI mendukung aparat bekerja maksimal. Mudah-mudahan perkara ini terang, masyarakat mendapatkan kepastian, dan Karawang menjadi lebih baik,” katanya.

MOMENTUM MEMULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Kebakaran kantor ATR/BPN Karawang menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan instansi pertanahan untuk menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas, profesionalitas, dan pelayanan publik.

Publik menunggu dua hal yang sama-sama penting: kejelasan penyebab kebakaran berdasarkan hasil penyelidikan resmi dan pembenahan pelayanan pertanahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bagi GMPI DPC Karawang Kota, pengungkapan fakta dan perbaikan pelayanan tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga negara.

“Harapan saya, kepolisian mengungkap kejadian ini sampai tuntas. Persoalan pertanahan juga harus ditangani dengan benar agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kami ingin Karawang ke depan lebih baik,” pungkas H. Ali Nurdin, S.H.

CATATAN REDAKSI: Berita ini memuat pernyataan dan dorongan H. Ali Nurdin, S.H., agar kebakaran kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang diusut tuntas.

Penyebab kebakaran, kemungkinan unsur pidana, serta ada atau tidaknya kaitan dengan persoalan pertanahan harus mengacu pada hasil penyelidikan resmi dan bukti yang terverifikasi. 

Tidak ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab sebelum proses hukum memberikan dasar yang sah.



Riyan Erawan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.