Diduga Penampungan Solar Bersubsidi Masih Beroperasi di Pedes, Aktivitas Terang-terangan Tuai Sorotan
Karawang, Pranaberita.click – Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, sebuah rumah yang berada di Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, diduga dijadikan lokasi penampungan solar yang dikumpulkan dari berbagai kendaraan roda dua.
Saat berada di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar masuk sejumlah sepeda motor yang membawa jeriken dan galon berisi cairan yang diduga solar. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan di sebuah rumah milik seseorang berinisial W.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Warga sekitar mengaku mengetahui adanya lalu lalang kendaraan yang membawa jeriken, namun enggan memberikan keterangan lebih jauh karena khawatir menimbulkan persoalan.
Dalam penelusuran di lokasi, pemilik rumah berinisial W diduga sempat menyampaikan pernyataan yang mengejutkan. Menurut pengakuannya, "Koramil saja tidak bisa masuk, silakan ke Mndr," yang diduga merupakan sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali atau bos dari aktivitas penampungan solar tersebut. Pernyataan itu masih sebatas pengakuan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, apabila dugaan itu benar, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan menghambat hak masyarakat yang berhak memperoleh solar bersubsidi.
Publik juga mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Masyarakat berharap dugaan aktivitas penampungan BBM bersubsidi ini segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional dan transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, TNI, maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi seluruh pihak yang disebutkan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Redaksi

Tidak ada komentar